Senin, 25 April 2011

Pelaksanaan Anggaran

Pelaksanaan Anggaran
Berdasarkan satuan 3, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Departemen/Lembaga membahas rincian pengeluaran rutin berdasarkan pedoman penyusunan DIK dan indeks satuan biaya yang disusun oleh tim interdep. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober sampai dengan Desember. Sedangkan untuk pengeluaran pembangunan, DJA, Bappenas, dan departemen teknis membahas rincian pengeluaran untuk tiap-tiap proyek. Hasil pembahasan tersebut didokumentasikan ke dalam dokumen-dokumen berikut:
1.    Dokumen Isian Kegiatan (DIK). DIK merupakan dokumen anggaran yang berlaku sebagai otorisasi untuk pengeluaran rutin pada masing-masing unit organisasi pada Departemen/Lembaga yang dirinci ke dalam belanja pegawai dan non pegawai.
2.     Daftar Isian Proyek (DIP). DIP merupakan dokumen anggaran yang berlaku sebagai otorisasi untuk pengeluaran pembangunan untuk masing-masing proyek pada Departemen/Lembaga yang dirinci ke dalam belanja modal dan penunjang.
3.    Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin (SPAAR). SPAAR adalah dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran rutin untuk setiap kantor/satuan kerja departemen teknis di daerah yang selanjutnya akan dibahas antara Kantor Wilayah DJA dan instansi vertikal Departemen/Lembaga untuk kemudian dituangkan dalam DIK.
4.    Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan (SPAAP). SPAAP adalah dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran pembangunan untuk setiap proyek/bagian proyek yang selanjutnya akan dibahas antara Kantor Wilayah DJA dengan ins-tansi vertikal/dinas untuk kemudian di-tuangkan dalam DIP.
5.    Surat Keputusan Otorisasi (SKO). SKO adalah dokumen otorisasi untuk penyediaan dana kepada Departemen, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pihak lain yang berhak baik untuk rutin maupun pembangunan yang tidak dapat ditampung dengan DIK atau DIP. DIK/DIP/SKO disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada Departemen/Lembaga. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Departemen/Lembaga melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga. Tagihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Selanjutnya KPKN meneliti keabsahan tagihan-tagihan dimaksud dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPKN tersebut, di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran terdapat Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA) yang bertanggung jawab untuk memverifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh KPKN. Dalam rangka melaksanakan manajemen kas dan untuk mencegah departemen/lembaga melakukan pengeluaran secara berlebihan pada awal periode tahun anggaran, Menteri Keuangan membatasi jumlah pengeluaran rutin untuk satu triwulan maksimal sama dengan seperempat dari jumlah alokasi dana yang tersedia. Sedangkan untuk belanja pembangunan, pencairan dana disesuaikan dengan tingkat kemajuan prestasi penyelesaian proyek.

1 komentar:

  1. Weleh-weleh.... Tulisan masih baru, tapi isinya jadul banget. Udah nggak laku sejak lama :)

    BalasHapus